Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah isyarat tangani Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 berkaitan Perubahan Ke-2 Belas Atas Keputusan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 berkaitan Keputusan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP ini, pemerintah melakukan perubahan lampiran PP No. 29 Tahun 2002 berkaitan Keputusan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah berkali-kali dirubah.
Terakhir dirubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, hingga jadi seperti tersebut dalam lampiran yang disebutkan segi gak dipisah dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Simak Juga : pangkat polisi
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu dijelaskan, gaji terendah anggota Polri yaitu Rp 1. 643. 500 buat pangkat Bhayangkara Dua dengan kala kerja 0 tahun dari awalnya Rp 1. 565. 200.
Sejenak gaji tertinggi buat anggota Polri dalam deretan Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi kala kerja 28 tahun) yaitu Rp 2. 960. 700, pada mulanya Rp 2. 819. 500.
Buat deretan Bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 2. 103. 700, pada mulanya Rp 2. 003. 300.
Gaji tertinggi buat anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu kala kerja 32 tahun) yaitu Rp 4. 032. 600 dari awalnya sebesar Rp 3. 838. 800.
Buat deretan Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 2. 735. 300, sebelumya Rp2. 604. 400.
Tertinggi buat anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan kala kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4. 780. 600, pada mulanya Rp 4. 552. 700.
Perihal buat deretan Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 3. 00. 100, pada mulanya Rp 2. 856. 400.
Tertinggi buat anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan kala kerja 32 tahun sebesar Rp 5. 243. 400, pada mulanya Rp 4. 992. 000.
Artikel Terkait : kamus Bahasa sunda
Buat deretan Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi kala kerja 0 tahun sebesar Rp 3. 290. 500, pada mulanya Rp 3. 132. 700.
Tertinggi buat Jenderal Polisi kala kerja 32 tahun sebesar Rp 5. 930. 800, pada mulanya Rp 5. 646. 100.
Keputusan seperti disebutkan, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Dalam PP ini, pemerintah melakukan perubahan lampiran PP No. 29 Tahun 2002 berkaitan Keputusan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah berkali-kali dirubah.
Terakhir dirubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, hingga jadi seperti tersebut dalam lampiran yang disebutkan segi gak dipisah dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Simak Juga : pangkat polisi
Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu dijelaskan, gaji terendah anggota Polri yaitu Rp 1. 643. 500 buat pangkat Bhayangkara Dua dengan kala kerja 0 tahun dari awalnya Rp 1. 565. 200.
Sejenak gaji tertinggi buat anggota Polri dalam deretan Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi kala kerja 28 tahun) yaitu Rp 2. 960. 700, pada mulanya Rp 2. 819. 500.
Buat deretan Bintara, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 2. 103. 700, pada mulanya Rp 2. 003. 300.
Gaji tertinggi buat anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu kala kerja 32 tahun) yaitu Rp 4. 032. 600 dari awalnya sebesar Rp 3. 838. 800.
Buat deretan Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 2. 735. 300, sebelumya Rp2. 604. 400.
Tertinggi buat anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan kala kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4. 780. 600, pada mulanya Rp 4. 552. 700.
Perihal buat deretan Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan kala kerja 0 tahun sebesar Rp 3. 00. 100, pada mulanya Rp 2. 856. 400.
Tertinggi buat anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan kala kerja 32 tahun sebesar Rp 5. 243. 400, pada mulanya Rp 4. 992. 000.
Artikel Terkait : kamus Bahasa sunda
Buat deretan Perwira Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi kala kerja 0 tahun sebesar Rp 3. 290. 500, pada mulanya Rp 3. 132. 700.
Tertinggi buat Jenderal Polisi kala kerja 32 tahun sebesar Rp 5. 930. 800, pada mulanya Rp 5. 646. 100.
Keputusan seperti disebutkan, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Comments
Post a Comment