Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang pertama perihal mutu udara tidak baik di Ibu Kota pada Kamis (1/8) . Penggugat menyebutkan dirinya sendiri Penggabungan Gagasan Membersihkan Udara Penggabungan Semesta (Ibukota) , paduan individu ataupun organisasi yg mengusahakan udara bersih di Jakarta.
Pengacara publik dari Instansi Pemberian Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara mengemukakan, tuntutan penduduk negara (citizen lawsuit) ini tuntut banyak tergugat melaksanakan sekumpulan peraturan. " Penuhi hak atas udara bersih untuk banyak penggugat serta 10 juta penduduk Jakarta yang lain, " kata Ayu dalam info terdaftar, Kamis (1/8) .
Simak Juga : menghitung persen
Banyak tergugat ini salah satunya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dan banyak kepala wilayah ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Satu diantaranya, kata Ayu, jeleknya mutu udara Jakarta ini diakibatkan dasar pencemar yg udah melampaui Baku Kwalitas Udara Nasional (BMUN) yg diputuskan Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 41 Tahun 1999. Baku Kwalitas Udara Wilayah (BMUD) DKI Jakarta sama seperti yg diputuskan dalam Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomer 551 Tahun 2001 terkait Pemastian Baku Kwalitas Udara Ambien serta Baku Tingkat Kegaduhan di DKI Jakarta.
Jadi contoh singkat, angka konsentrasi PM 2, 5 dari Januari sampai Juni 2019 yaitu 37, 82 ug/m3. Kedua kalinya tambah tinggi dari standard nasional atau 3 kali tambah tinggi dari standard Tubuh Kesehatan Dunia (WHO) .
Menurutnya, baku kwalitas udara ini demikian penting lantaran tingginya dasar pencemar yg melampaui baku kwalitas bakal menyebabkan problem kesehatan. Paling kurang 58, 3 prosen penduduk Jakarta menanggung derita pelbagai penyakit yg dipicu polusi udara yg trennya terus bertambah tiap-tiap tahun.
Ayu mengatakan, berdasar pada salah satunya survey pasien penyakit gara-gara polusi udara menelan cost hingga Rp 51, 2 triliun. Angka ini diperhitungkan bakal bertambah bertambah sejalan memburuknya mutu udara Jakarta seandainya tak ada beberapa langkah perbaikan dari banyak pengambil peraturan.
Artikel Terkait : perkalian matriks
Dia mengharapkan, banyak penggugat mengharapkan Presiden bisa membuat revisi PP Nomer 41 Tahun 1999. Presiden dikira lupa dalam penuhi hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat untuk banyak penggugat serta semuanya penduduk DKI Jakarta dengan tak memperhatikan kemampuan banyak tergugat serta ikut tergugat dalam pengontrolan pencemaran udara.
Buat Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan diperintah memperhatikan banyak gubernur dalam soal pengontrolan pencemaran udara. Setelah itu Menteri Dalam Negeri dituntut memperhatikan, mempelajari, serta membina kerja banyak gubernur dalam soal pencemaran udara.
Menteri Kesehatan biar mengalkulasi penurunan resiko kesehatan gara-gara pencemaran udara di tiga propinsi. Lalu buat Gubernur DKI Jakarta diperintah melaksanakan pengawasan pada ketaatan tiap-tiap orang pada keputusan ketetapan perundang-undangan. Ketetapan di sektor pengontrolan pencemaran udara serta/atau keputusan dokumen lingkungan hidup.
Dan untuk banyak gubernur buat melaksanakan inventarisasi pencemaran udara, serta mengambil keputusan status BMUD. Tambah lagi dengan membuat serta mengaplikasikan kiat serta ide perbuatan pengontrolan pencemaran udara.
" Instansi peradilan lewat Majelis Hakim dikehendaki bisa jalankan gunanya buat menyuruh petinggi pemerintahan yg lupa dalam mengerjakan kewajibannya, " kata Ayu.
Keharusan itu, lanjut ia, dalam perkara mengontrol pencemaran udara. Cuma lewat implementasi keharusan itu, menurut Ayu, hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat, dalam soal ini udara bersih sama seperti disebut dalam Clausal 28 H ayat (1) UUD 1945 untuk penduduk Jakarta bisa terproteksi serta tercukupi.
" Pasnya melakukan revisi Baku Kwalitas Udara Ambient Nasional jadi usaha penambahan mutu udara serta perlindungan kesehatan penduduk, " ujar Ayu.
Pengacara publik dari Instansi Pemberian Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara mengemukakan, tuntutan penduduk negara (citizen lawsuit) ini tuntut banyak tergugat melaksanakan sekumpulan peraturan. " Penuhi hak atas udara bersih untuk banyak penggugat serta 10 juta penduduk Jakarta yang lain, " kata Ayu dalam info terdaftar, Kamis (1/8) .
Simak Juga : menghitung persen
Banyak tergugat ini salah satunya Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Dan banyak kepala wilayah ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.
Satu diantaranya, kata Ayu, jeleknya mutu udara Jakarta ini diakibatkan dasar pencemar yg udah melampaui Baku Kwalitas Udara Nasional (BMUN) yg diputuskan Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 41 Tahun 1999. Baku Kwalitas Udara Wilayah (BMUD) DKI Jakarta sama seperti yg diputuskan dalam Ketentuan Gubernur DKI Jakarta Nomer 551 Tahun 2001 terkait Pemastian Baku Kwalitas Udara Ambien serta Baku Tingkat Kegaduhan di DKI Jakarta.
Jadi contoh singkat, angka konsentrasi PM 2, 5 dari Januari sampai Juni 2019 yaitu 37, 82 ug/m3. Kedua kalinya tambah tinggi dari standard nasional atau 3 kali tambah tinggi dari standard Tubuh Kesehatan Dunia (WHO) .
Menurutnya, baku kwalitas udara ini demikian penting lantaran tingginya dasar pencemar yg melampaui baku kwalitas bakal menyebabkan problem kesehatan. Paling kurang 58, 3 prosen penduduk Jakarta menanggung derita pelbagai penyakit yg dipicu polusi udara yg trennya terus bertambah tiap-tiap tahun.
Ayu mengatakan, berdasar pada salah satunya survey pasien penyakit gara-gara polusi udara menelan cost hingga Rp 51, 2 triliun. Angka ini diperhitungkan bakal bertambah bertambah sejalan memburuknya mutu udara Jakarta seandainya tak ada beberapa langkah perbaikan dari banyak pengambil peraturan.
Artikel Terkait : perkalian matriks
Dia mengharapkan, banyak penggugat mengharapkan Presiden bisa membuat revisi PP Nomer 41 Tahun 1999. Presiden dikira lupa dalam penuhi hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat untuk banyak penggugat serta semuanya penduduk DKI Jakarta dengan tak memperhatikan kemampuan banyak tergugat serta ikut tergugat dalam pengontrolan pencemaran udara.
Buat Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan diperintah memperhatikan banyak gubernur dalam soal pengontrolan pencemaran udara. Setelah itu Menteri Dalam Negeri dituntut memperhatikan, mempelajari, serta membina kerja banyak gubernur dalam soal pencemaran udara.
Menteri Kesehatan biar mengalkulasi penurunan resiko kesehatan gara-gara pencemaran udara di tiga propinsi. Lalu buat Gubernur DKI Jakarta diperintah melaksanakan pengawasan pada ketaatan tiap-tiap orang pada keputusan ketetapan perundang-undangan. Ketetapan di sektor pengontrolan pencemaran udara serta/atau keputusan dokumen lingkungan hidup.
Dan untuk banyak gubernur buat melaksanakan inventarisasi pencemaran udara, serta mengambil keputusan status BMUD. Tambah lagi dengan membuat serta mengaplikasikan kiat serta ide perbuatan pengontrolan pencemaran udara.
" Instansi peradilan lewat Majelis Hakim dikehendaki bisa jalankan gunanya buat menyuruh petinggi pemerintahan yg lupa dalam mengerjakan kewajibannya, " kata Ayu.
Keharusan itu, lanjut ia, dalam perkara mengontrol pencemaran udara. Cuma lewat implementasi keharusan itu, menurut Ayu, hak atas lingkungan hidup yg baik serta sehat, dalam soal ini udara bersih sama seperti disebut dalam Clausal 28 H ayat (1) UUD 1945 untuk penduduk Jakarta bisa terproteksi serta tercukupi.
" Pasnya melakukan revisi Baku Kwalitas Udara Ambient Nasional jadi usaha penambahan mutu udara serta perlindungan kesehatan penduduk, " ujar Ayu.
Comments
Post a Comment