Kementerian Agama udah keluarkan Rujukan Pendaftaran Kembali Surat Info Tercatat (SKT) buat Front Pembela Islam (FPI) .
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (28/11 2019) menyatakan surat dikeluarkan lantaran FPI udah penuhi syarat-syarat permintaan rujukan organisasi kemasyarakatan (organisasi masyarakat) yang dirapikan dalam Ketetapan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.
Simak juga :surat pernyataan kesanggupan
“Seluruh syarat-syarat yang dirapikan dalam PMA 14/2019 udah dipenuhinya oleh FPI. Sampai, kami mengeluarkan rujukan pendaftaran kembali SKT nya, ” tegas M Nur Kholis.
Menurut dia, ada sejumlah peryaratan yang dirapikan dalam PMA itu, salah satunya : dokumen partisan yang termasuk akte pendirian, program kerja, fomasi pengurus, surat info berada, NPWP, surat pengakuan tak dalam konflik kepengurusan atau dalam masalah pengadilan, surat pengakuan kesanggupan menyampaikan aktivitas, serta surat pengakuan setia terhadap NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, dan tak melaksanakan aksi yang melanggar hukum.
“Persyaratan itu udah dipenuhi FPI, termasuk juga pengakuan setia terhadap NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, dan tak melaksanakan aksi yang melanggar hukum. Surat pengakuan kesetiaan itu udah dibikin FPI di atas meterai, ” paparnya.
“Kami mengeluarkan surat rujukan itu lantaran hal semacam itu berubah menjadi sisi dari kepatuhan atas layanan publik yang wajib kami melakukan, ” sambungnya.
Sekjen mengemukakan tiap-tiap ormas yang setia pada pilar bangsa, miliki hak yang sama buat berserikat serta kumpul, juga termasuk memberikan saran. Akan tetapi, semua mesti dilaksanakan sama dengan keputusan perundang-undangan. Berubah menjadi keharusan Kementerian Agama jadi institusi pembina buat merangkul seluruhnya.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, mesti diterima, dirangkul, dibina, serta dibawa kerja sama-sama agar dapat turut bangun bangsa, ” paparnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, jadi berikan ke aparat lantaran kita semuanya sama di mata hukum, tak ada beda. Tersebut mengapa pada klausul rujukan pun dijelaskan seandainya ada penyalahgunaan, penyelewengan, serta pelanggaran hukum, rujukan ini dapat dicabut sesuai sama ketetapan perundang-undangan, ” sambungnya.
Artikel Terkait : surat keterangan kerja bahasa inggris
Sekjen menyatakan kalau kekuasaan Kementerian Agama sebatas menerbitkan rujukan. Rujukan itu sebatas salah satunya prasyarat dari demikian syarat-syarat yang wajib dipenuhinya oleh organisasi masyarakat bila mau perpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag udah diberikan ke Kemendagri. Mengenai penerbitan SKT, itu berubah menjadi kekuasaan mutlak Kementerian Dalam Negeri, ” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan bakal konsentrasi pada usaha moderasi beragama. Semua organisasi masyarakat bakal dibawa, tak kecuali FPI apabila udah memperoleh izin dari Kemendagri, biar berbarengan bangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” jelasnya.
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (28/11 2019) menyatakan surat dikeluarkan lantaran FPI udah penuhi syarat-syarat permintaan rujukan organisasi kemasyarakatan (organisasi masyarakat) yang dirapikan dalam Ketetapan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.
Simak juga :surat pernyataan kesanggupan
“Seluruh syarat-syarat yang dirapikan dalam PMA 14/2019 udah dipenuhinya oleh FPI. Sampai, kami mengeluarkan rujukan pendaftaran kembali SKT nya, ” tegas M Nur Kholis.
Menurut dia, ada sejumlah peryaratan yang dirapikan dalam PMA itu, salah satunya : dokumen partisan yang termasuk akte pendirian, program kerja, fomasi pengurus, surat info berada, NPWP, surat pengakuan tak dalam konflik kepengurusan atau dalam masalah pengadilan, surat pengakuan kesanggupan menyampaikan aktivitas, serta surat pengakuan setia terhadap NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, dan tak melaksanakan aksi yang melanggar hukum.
“Persyaratan itu udah dipenuhi FPI, termasuk juga pengakuan setia terhadap NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, dan tak melaksanakan aksi yang melanggar hukum. Surat pengakuan kesetiaan itu udah dibikin FPI di atas meterai, ” paparnya.
“Kami mengeluarkan surat rujukan itu lantaran hal semacam itu berubah menjadi sisi dari kepatuhan atas layanan publik yang wajib kami melakukan, ” sambungnya.
Sekjen mengemukakan tiap-tiap ormas yang setia pada pilar bangsa, miliki hak yang sama buat berserikat serta kumpul, juga termasuk memberikan saran. Akan tetapi, semua mesti dilaksanakan sama dengan keputusan perundang-undangan. Berubah menjadi keharusan Kementerian Agama jadi institusi pembina buat merangkul seluruhnya.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, serta UUD 1945, mesti diterima, dirangkul, dibina, serta dibawa kerja sama-sama agar dapat turut bangun bangsa, ” paparnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, jadi berikan ke aparat lantaran kita semuanya sama di mata hukum, tak ada beda. Tersebut mengapa pada klausul rujukan pun dijelaskan seandainya ada penyalahgunaan, penyelewengan, serta pelanggaran hukum, rujukan ini dapat dicabut sesuai sama ketetapan perundang-undangan, ” sambungnya.
Artikel Terkait : surat keterangan kerja bahasa inggris
Sekjen menyatakan kalau kekuasaan Kementerian Agama sebatas menerbitkan rujukan. Rujukan itu sebatas salah satunya prasyarat dari demikian syarat-syarat yang wajib dipenuhinya oleh organisasi masyarakat bila mau perpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag udah diberikan ke Kemendagri. Mengenai penerbitan SKT, itu berubah menjadi kekuasaan mutlak Kementerian Dalam Negeri, ” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan bakal konsentrasi pada usaha moderasi beragama. Semua organisasi masyarakat bakal dibawa, tak kecuali FPI apabila udah memperoleh izin dari Kemendagri, biar berbarengan bangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” jelasnya.
Comments
Post a Comment