- Presiden Joko Widodo tanda tangani Ketetapan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 terkait Pemanfaatan Bahasa Indonesia. Satu diantara masalah dalam Perpres itu memandang perlu Presiden untukmenggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya dalam negeri ataupun di komunitas internasional.
Akan tetapi, pemanfaatan bahasa asing dapat dilaksanakan di arena internasional buat menegaskan niat.
Peraturan itu dibikin buat menindaklanjuti instruksi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa, serta Ikon Negara, dan Lagu Berkebangsaan.
Simak Juga : organisasi internasional yang diikuti indonesia
Lihat pun : Luhut Bela Aksen Bahasa Inggris Jokowi yang Medok Jawa
" Bahasa Indonesia mesti dimanfaatkan dalam pidato sah Presiden, Wakil Presiden, serta petinggi negara lainnya yang diungkapkan dalam atau di luar negeri, " demikian bunyi Masalah 5 Perpres itu sama seperti dilansir dalam halaman sah Sekretariat Kabinet, Rabu (9/10) .
Menurut Perpres itu, pemanfaatan Bahasa Indonesia mesti penuhi syarat-syarat Bahasa Indonesia yang benar serta baik, sama dengan peraturan Bahasa Indonesia yang mencakup peraturan tata bahasa, peraturan ejaan, serta peraturan pembentukan makna.
Menyampaikan pidato sah Presiden atau Wakil Presiden pada komunitas nasional serta komunitas internasional yang digelar dalam negeri lantas dilaksanakan dengan memanfaatkan Bahasa Indonesia.
Gambaran PBB. Gambaran PBB. (Istockphoto/ LewisTsePuiLung)
" Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia berikan perlakuan yang sama dalam pemanfaatan bahasa pada kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, serta/atau pimpinan paling tinggi organisasi internasional yang melaksanakan kunjungan sah ke Indonesia berdasar pada azas kedaulatan negara, azas resiprositas, serta adat internasional, " demikian bunyi Masalah 9.
Peraturan itu menuturkan kalau menyampaikan pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden dalam komunitas di luar negeri, umpamanya acara di PBB serta organisasi internasional, dilaksanakan dengan memanfaatkan Bahasa Indonesia.
Lihat pun : Bab Studi Banding, Anies Singgung Kapabilitas Bahasa Inggris
" Menyampaikan pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden sama seperti disebut bisa diikuti dengan atau dibarengi oleh penerjemah, " ucapkan Masalah 18.
Tetapi, peraturan ini berikan pengecualian. Presiden diijinkan Presiden serta Wakil Presiden buat memberikan isi pidato dalam Bahasa Asing apabila dibutuhkan buat menegaskan serta menegaskan yang mau diungkapkan. Ketentuannya, pidato diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa spesifik itu yaitu bahasa sah PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, serta Arab, dan bahasa lain sama dengan hukum serta adat internasional.
Artikel Terkait : administrasi adalah
Tidak cuman berlaku buat Presiden serta Wakil Presiden, peraturan ini pun digunakan untuk pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala wilayah, serta petinggi negara yang lain.
" Keputusan perihal pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden sama seperti disebut berlaku dengan cara mutatis mutandis (koreksi sekedarnya) pada pidato sah petinggi negara lainnya sama dengan derajat jabatan serta/atau tata trik protokol yang berlaku untuk petinggi yang terkait, " bunyi Masalah 22 Perpres ini.
Akan tetapi, pemanfaatan bahasa asing dapat dilaksanakan di arena internasional buat menegaskan niat.
Peraturan itu dibikin buat menindaklanjuti instruksi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera, Bahasa, serta Ikon Negara, dan Lagu Berkebangsaan.
Simak Juga : organisasi internasional yang diikuti indonesia
Lihat pun : Luhut Bela Aksen Bahasa Inggris Jokowi yang Medok Jawa
" Bahasa Indonesia mesti dimanfaatkan dalam pidato sah Presiden, Wakil Presiden, serta petinggi negara lainnya yang diungkapkan dalam atau di luar negeri, " demikian bunyi Masalah 5 Perpres itu sama seperti dilansir dalam halaman sah Sekretariat Kabinet, Rabu (9/10) .
Menurut Perpres itu, pemanfaatan Bahasa Indonesia mesti penuhi syarat-syarat Bahasa Indonesia yang benar serta baik, sama dengan peraturan Bahasa Indonesia yang mencakup peraturan tata bahasa, peraturan ejaan, serta peraturan pembentukan makna.
Menyampaikan pidato sah Presiden atau Wakil Presiden pada komunitas nasional serta komunitas internasional yang digelar dalam negeri lantas dilaksanakan dengan memanfaatkan Bahasa Indonesia.
Gambaran PBB. Gambaran PBB. (Istockphoto/ LewisTsePuiLung)
" Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia berikan perlakuan yang sama dalam pemanfaatan bahasa pada kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, serta/atau pimpinan paling tinggi organisasi internasional yang melaksanakan kunjungan sah ke Indonesia berdasar pada azas kedaulatan negara, azas resiprositas, serta adat internasional, " demikian bunyi Masalah 9.
Peraturan itu menuturkan kalau menyampaikan pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden dalam komunitas di luar negeri, umpamanya acara di PBB serta organisasi internasional, dilaksanakan dengan memanfaatkan Bahasa Indonesia.
Lihat pun : Bab Studi Banding, Anies Singgung Kapabilitas Bahasa Inggris
" Menyampaikan pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden sama seperti disebut bisa diikuti dengan atau dibarengi oleh penerjemah, " ucapkan Masalah 18.
Tetapi, peraturan ini berikan pengecualian. Presiden diijinkan Presiden serta Wakil Presiden buat memberikan isi pidato dalam Bahasa Asing apabila dibutuhkan buat menegaskan serta menegaskan yang mau diungkapkan. Ketentuannya, pidato diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Bahasa spesifik itu yaitu bahasa sah PBB yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, serta Arab, dan bahasa lain sama dengan hukum serta adat internasional.
Artikel Terkait : administrasi adalah
Tidak cuman berlaku buat Presiden serta Wakil Presiden, peraturan ini pun digunakan untuk pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala wilayah, serta petinggi negara yang lain.
" Keputusan perihal pidato sah Presiden serta/atau Wakil Presiden sama seperti disebut berlaku dengan cara mutatis mutandis (koreksi sekedarnya) pada pidato sah petinggi negara lainnya sama dengan derajat jabatan serta/atau tata trik protokol yang berlaku untuk petinggi yang terkait, " bunyi Masalah 22 Perpres ini.
Comments
Post a Comment