Presiden Joko Widodo (Jokowi) sah meneken Ketetapan Presiden (Perpres) Nomer 20 Tahun 2018 terkait Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) , pada 26 Maret 2018. Keluarnya peraturan itu diperuntukan buat beri dukungan ekonomi nasional serta memperluas peluang kerja lewat penambahan investasi.
Dalam Perpres ini menuturkan, pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam interaksi kerja buat jabatan spesifik serta waktu spesifik, yg dilaksanakan dengan melihat situasi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Akan tetapi peraturan ini nyata-nyatanya memetik diskusi. Beberapa faksi risau penyederhanaan izin untuk penduduk asing yg kerja di Indonesia bakal beresiko luas, terpenting untuk pekerja lokal.
Ditambah lagi data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan, banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia alami kenaikan subtansial pada 2017. Pada tahun yang kemarin, banyaknya TKA yg tersebut di Kemnaker capai 126. 006 pekerja. Dan per November 2016, banyaknya TKA yg tersebut cuma 74. 183 pekerja. Dari keseluruhan itu, terbanyak datang dari TKA asal China.
Para buruh yg bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui risau kehadiran Perpres tenaga kerja asing dapat mengintimidasi kehadiran pekerja lokal. Terpenting apabila yg diambil buruh kasar.
BACA JUGA
Menaker Mohon Penduduk Gak Risaukan Perpres Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Diingatkan Aplikasikan Peraturan Ketat bab Penerimaan Pekerja Asing
Peringati May Day, Satu Juta Buruh Bakalan Kepung Istana Negara
" TKA harusnya keterampilan worker namun unskill worker atau buruh kasar dari China, ” kata Presiden KSPI Said Iqbal kala dihubungi Liputan6. com, Kamis (19/4/2018) .
Menurut Said, project infrastruktur yg datang dari investasi China butuh tenaga kerja masif. Akan tetapi, investor negeri Korden Bambu ambil pekerja dari negara aslinya.
" Dengan cara G to G, China itu tidak sama investasi dengan negara lain ialah Korea Selatan, Jepang serta Amerika Serikat. Mereka tak turut ikutkan unskill worker, " ujarnya.
Kegalauan lain berkenaan gak ada keharusan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing. Perihal ini dianggap bisa menyebabkan perseteruan lantaran berhubungan dengan budaya dari asal semasing pekerja.
Said mengemukakan, pemerintah selayaknya bisa mengatur serta menindak buruh kasar dari negara lain. Bahkan juga ia memohon pemerintah mencabut Perpres Nomer 20 Tahun 2018.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengemukakan, sejak mulai awal pemerintah keluarkan paket peraturan buat menarik investasi, pebisnis udah memperingatkan biar waspada terutama pada pemanfaatan tenaga kerja asing.
" Memang kita dari dahulu udah memperingatkan pemerintah, biar waspada bakal ada paket invetasi yg didalamnya termasuk juga tenaga kerja yg dibawa, " kata Sarman kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com.
Menurut Sarman, maksud investasi yg ada adalah buat menyiapkan lapangan kerja. Akan tetapi, apabila lapangan kerja tiada keterampilan privat diisi pekerja asing jadi bisa jadi ultimatum untuk anak bangsa.
Ia mengemukakan, walaupun investor mempekerjakan TKA yg punyai keahlian, namun perusahaan mesti melaksanakan ubah technologi, sampai kedepannya bakal serta anak bangsa yg dapat kuasai technologi.
Ia lantas menganjurkan, untuk menangkal serangan pekerja asing menyelesaikan pekerjaan non keterampilan, pemerintah mesti melaksanakan pengawasan, berkenaan banyaknya pekerja asing serta pekerjaan yg diperlukan.
Bukan buat pekerja kasar
Sekretaris Kabinet Pramono Anung berani bicara sejalan timbulnya diskusi terkait peraturan tenaga kerja asing. Ia memohon faksi yg keberatan buat membaca lebih dahulu Perpres pekerja asing sebelum memberikan komentar.
Ia menyatakan kehadiran perpres bukan buat meringankan masuknya pekerja asing ke Indonesia, namun cuma menyederhanakan administrasi.
" Jadi perihal yg berhubungan dengan TKA yg dipermudah itu administrasinya. Lantaran sejauh ini administrasinya sangat bertele-tele, setelah itu pengurusannya kelamaan, " kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.
Menurut orang politik PDI Perjuangan ini, administrasi yg dipermudah itu cuma untuk tenaga kerja asing menengah ke atas. Umpamanya, mereka yg menduduki urutan eksekutif atau direktur dalam sesuatu perusahaan.
" Betul-betul tak terjalin dengan tenaga kerja non-skill. Ini cuma pada level medium ke atas, level eksekutif, jenderal eksekutif, setelah itu direktur, mereka-mereka yg bakal perpanjang izin kerjanya itu tak usah kembali ke Singapura, baru kesini, " papar ia.
2 dari 5 halaman
Utarakan Judicial Kupasan
Demonstrasi buruh_240414
Poto Gambaran Demonstrasi Buruh (Liputan6. com/Herman Zakharia)
Pengamat Ketenagakerjaan dari Kampus Gadjah Mada (UGM) , Susilo Andi Darma, mengatakan sesungguhnya udah ada peraturan yg mengontrol terkait tenaga kerja asing, ialah Undang-Undang (UU) Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Pada Masalah 45 dijelaskan pemberi kerja tenaga kerja asing mesti menunjuk tenaga kerja penduduk negara Indonesia jadi tenaga pendamping tenaga kerja asing yg dipekerjakan buat ubah technologi serta ubah keterampilan dari tenaga kerja asing.
BACA JUGA
Peringati May Day, Satu Juta Buruh Bakalan Kepung Istana Negara
Menaker Mohon Penduduk Gak Risaukan Perpres Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Bakalan Mengatur Prasyarat Tenaga Kerja Asing di RI
" TKA itu bisa masuk dalam skema ubah keterampilan, bukan buat pekerja yg tak ada pengetahuan atau non-skill. Mengapa mesti ada pekerja asing? Ya lantaran kita tak miliki keterampilan. Perumpamaannya di perusahaan technologi tinggi, seperti pertambangan, otomotif, " ujarnya kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com, Jakarta, Kamis (19/4/2018) .
Akan tetapi praktiknya, Andi menyatakan, pemerintah tak berkesinambungan dalam menempatkan ketetapan perundang-undangan itu. Bukannya investasi, tenaga kerja asing malahan menyerang Indonesia.
" Waktu saya ke Balikpapan, banyak pekerja dari China yg masuk kesana tiada didapati pemerintah. Ya itu, konteksnya investasi, " pungkasnya.
Bahkan juga Andi mengakui, banyak mahasiswanya tengah menelaah meriahnya tenaga kerja asing di Indonesia, satu diantaranya berubah menjadi pengajar bahasa Inggris. Walaupun sebenarnya, izin mereka jadi pelancong.
" Telah banyak ketetapan menteri (permen) ketenagakerjaan berkenaan pekerjaan spesifik yg dibiarkan buat asing. Hingga pendamping karaoke dapat dari asing, itu ada lebih kurang 10 permen yg mengontrol bab itu, " katanya.
Itu mempunyai arti, Andi menyebutkan, sejauh ini dengan UU Nomer 13 Tahun 2003 saja, pemerintah tak berkesinambungan dengan ketetapan itu. Lalu, ditambah lagi Perpres Nomer 20 Tahun 2018 dengan argumen bukan buat membuat jadi lebih mudah masuknya tenaga kerja asing, namun buat menyederhanakan izin penduduk asing yg kerja di Indonesia. Tentulah jabatan eksekutif ke atas.
Andi risau, Perpres 20 Tahun 2018 terkait pemanfaatan pekerja asing bakal bernasib sama seperti UU Nomer 13 Tahun 2003, sampai bakal mengintimidasi nasib banyak pekerja Indonesia.
Ia menganjurkan terhadap pemerintah buat kembali berkiblat pada UU Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
" Kembali saja ke UU, tidak perlu buat suatu yg baru. Berkesinambungan kerjakan UU yg udah ada lantaran mereka (pemerintah) buat peraturan populis namun menyebabkan kerusakan diri kita sendiri. Dikarenakan seakan-akan baru, walaupun sebenarnya telah banyak Permen yg dikeluarkan namun tak searah dengan UU, " terangnya.
Bahkan juga diakui dia banyak pemerhati atau pengamat ketenagakerjaan bakal bergerak ajukan permintaan judicial kupasan pada Perpres Nomer 20 Tahun 2018.
" Dari kawan-kawan asosiasi pengajar serta pemerhati ketenagakerjaan bakal melaksanakan judicial kupasan pada Perpres itu lantaran tidak pas UU Nomer 13 Tahun 2018, " katanya.
3 dari 5 halaman
Membuka lapangan kerja
Wakil presiden Jusuf Kalla
Wakil presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden (Wakil presiden) Jusuf Kalla memperjelas apabila ditekennya Perpres Nomer 20 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo bisa menambah lapangan kerja tambah banyak di Indonesia.
Ia mendeskripsikan, apabila ada satu tenaga kerja asing yg ada ke Tanah Air, sekurang-kurangnya bakal buka 100 lapangan pekerjaan. Sampai, industri di Tanah Air bisa berkembang lebih sangat cepat.
" Jadi hukumnya merupakan satu tenaga asing dapat buka paling kurang 100 lapangan pekerja. Bila tak ada tenaga asing itu tak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja, " kata JK.
Ia menghalau dengan ditekennya Perpres itu bisa menyamai tenaga kerja Indonesia. Ia memberi contoh, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlah dari tenaga asing yg berada pada Indonesia.
" Bukan menyamai tenaga kerja di Indonesia. Malahan mendukung tenaga kerja di Indonesia buat keterampilan sampai industri dapat maju. Sampai industri serta export Thailand lebih sebagian dari kita, " kata JK.
Setelah itu, JK pun memperjelas kalau tenaga kerja asing yg dimudahkan masuk ke Tanah Air berkenaan ketetapan itu yaitu banyak pekerja yg profesional, dengan keputusan status yang pasti.
infografis tenaga kerja asing di Indonesia
infografis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6. com/Triyasni)
4 dari 5 halaman
Gak Ancam Pekerja Lokal
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Beberapa ratus buruh Indonesia kerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012) . (AFP / ARIMAC WILANDER)
Kepala Seksi Ide Pemanfaatan TKA Ditjen Pembinaan Peletakan Tenaga Kerja & Peluasan Peluang Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Harry Ayusman memberi tambahan, dengan penyederhanaan ini bukanlah bermakna TKA dengan keahlian apa pun dapat dengan ringan masuk ke Indonesia.
" Perpres ini dikeluarkan buat membuat jadi lebih mudah namun bukan dalam mempunyai arti siapa lantas dapat kerja di Indonesia. Yg disederhanakan yaitu mekanismenya. Jadi tak bertele-tele. Dan yg kita datangkan terus yg pakar, " kata ia kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com.
Ia memperjelas, pemerintah akan mengontrol jabatan apakah saja yg dapat masuk serta kerja di Indonesia serta jabatan apa yg tak dapat. Jadi contoh, jabatan personalia dilarang buat diisi oleh TKA. " Perumpamaannya, dalam Undang-Undang mengemukakan jabatan yg berkenaan personalia, itu mesti hukumnya.
Yg bisa jabatan yg spesialis, jadi bagaimana kita menghadirkan TKA ini yg miliki kegunaan untuk tenaga kerja Indonesia, " ujarnya.
Sesaat berkenaan karena ada kegalauan apabila Perpres ini bakal bikin TKA membanjiri Indonesia serta mengintimidasi tenaga kerja lokal. Harry menanggung perihal itu akan tidak berlangsung. Menurutnya, ada penyederhanaan perizinan ini malahan bakal buka tambah banyak lapangan kerja di Tanah Air.
" Semangat dari Perpres ini yaitu penyederhanaan. Karena itu investor pengin buat ada ke Indonesia. Bila investasi bertambah, jadi peluang untuk tenaga kerja Indonesia kerja bertambah besar. Resikonya bukan peluang untuk tenaga kerja kita menyusutnya, malahan kita bawa investor buat ada serta mempekerjakan tenaga kerja kita, " ujar ia.
Menurut Harry, sesungguhnya TKA yg kerja di Indonesia tak punya sifat permanen, namun cuma sesaat. TKA ini kebanyakan diperlukan kala saat pembangunan pabrik dari investor, dan apabila udah tuntas jadi TKA itu bakal kembali lagi negaranya.
" Tenaga kerja asing pun kebanyakan dimanfaatkan buat waktu pendek, cuma karena buat pemasangan mesin. Umpamanya investor beli mesin dari Jerman, jadi ia diperlukan tenaga pemasangan mesin itu asal Jerman. Seusai ia tuntas bangun, condong tenaga kerja asing ini malahan mengalami penurunan. Jadi peluang untuk tenaga kerja Indonesia bertambah besar, " jelas ia.
5 dari 5 halaman
Peraturan turunan
spanduk grafis tenaga kerja asing di Indonesia
spanduk grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6. com/Triyasni)
Pemerintah pun menyediakan peraturan turunan sejalan terbitnya Perpres Nomer 20 Tahun 2018 terkait Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing. Idenya bakal dituangkan lewat Ketetapan Menaker atau Ketentuan Menaker yg mengontrol terkait syarat-syarat, penyisihan, serta beberapa jenis jabatan yg diijinkan ataupun dilarang diduduki tenaga kerja asing.
“Kita cuma punyai waktu tiga bulan mesti tuntas buat terima saran dari banyak stakeholder biar lekas bakal jadi Kepmen atau Permen. Jangan sempat batasan waktu yg ditetapkan belum tuntas, " kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto. Simak Juga : contoh teks eksposisi
Ia mengatakan saran yg diperintah salah satunya tersangkut Perpres No 20 masalah 5 ayat (3) yg keluarkan bunyi dalam soal kementerian/instansi mengharuskan penyisihan serta kompetensi, atau melarang TKA buat jabatan spesifik, menteri/kepala instansi memberikan prasyarat atau larangan disebut terhadap menteri buat diputuskan.
Saran yang lain berkenaan Perpres masalah 6 ayat (3) terkait model jabatan, bagian serta tata trik pemanfaatan TKA serta masalah 10 ayat (1c) perihal pemberi kerja TKA tak mesti punyai RPTKA buat mempekerjakan TKA pada model pekerjaan yg diperlukan oleh pemerintah.
Hery pun memohon saran dari bagian seandainya ada prasyarat penyisihan serta kompetensi jabatan yg terdapat pada bagian, jabatan spesifik yg dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.
“Apabila memang benar ada, biar diungkapkan terhadap Kemnaker buat diputuskan dengan Kepmenaker terpaling lambatnya diungkapkan dalam akhir bulan Mei 2018. Prosedur pengawasan buat jabatan-jabatan sesuai sama kekuasaan K/L (kementerian serta instansi) biar dikupas seterusnya, “ ujarnya.
Direktur Jenderal Binapenta serta PKK Kemnaker, Maruli Hasoloan memberi tambahan pada dasarnya Perpres memiliki tujuan penyederhaan proses dengan terus menuruti syarat-syarat ketat. Ia mengharapkan lintas K/L pikirkan pemanfaatan TKA dari sisi syarat-syarat, larangan serta kepentingan bagian.
Artikel Terkait : teks eksplanasi
“Tapi harus selalu dipikir buat tambahkan daya saing, apa prasyarat yg ketat itu bakal membatasi atau menaikkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Bila udah dipikir, tolong diinfo ke kita, kelak kita bareng-bareng bikin Permenaker, “ papar ia
Dalam Perpres ini menuturkan, pemanfaatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam interaksi kerja buat jabatan spesifik serta waktu spesifik, yg dilaksanakan dengan melihat situasi pasar tenaga kerja dalam negeri.
Akan tetapi peraturan ini nyata-nyatanya memetik diskusi. Beberapa faksi risau penyederhanaan izin untuk penduduk asing yg kerja di Indonesia bakal beresiko luas, terpenting untuk pekerja lokal.
Ditambah lagi data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan, banyaknya tenaga kerja asing di Indonesia alami kenaikan subtansial pada 2017. Pada tahun yang kemarin, banyaknya TKA yg tersebut di Kemnaker capai 126. 006 pekerja. Dan per November 2016, banyaknya TKA yg tersebut cuma 74. 183 pekerja. Dari keseluruhan itu, terbanyak datang dari TKA asal China.
Para buruh yg bergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui risau kehadiran Perpres tenaga kerja asing dapat mengintimidasi kehadiran pekerja lokal. Terpenting apabila yg diambil buruh kasar.
BACA JUGA
Menaker Mohon Penduduk Gak Risaukan Perpres Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Diingatkan Aplikasikan Peraturan Ketat bab Penerimaan Pekerja Asing
Peringati May Day, Satu Juta Buruh Bakalan Kepung Istana Negara
" TKA harusnya keterampilan worker namun unskill worker atau buruh kasar dari China, ” kata Presiden KSPI Said Iqbal kala dihubungi Liputan6. com, Kamis (19/4/2018) .
Menurut Said, project infrastruktur yg datang dari investasi China butuh tenaga kerja masif. Akan tetapi, investor negeri Korden Bambu ambil pekerja dari negara aslinya.
" Dengan cara G to G, China itu tidak sama investasi dengan negara lain ialah Korea Selatan, Jepang serta Amerika Serikat. Mereka tak turut ikutkan unskill worker, " ujarnya.
Kegalauan lain berkenaan gak ada keharusan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing. Perihal ini dianggap bisa menyebabkan perseteruan lantaran berhubungan dengan budaya dari asal semasing pekerja.
Said mengemukakan, pemerintah selayaknya bisa mengatur serta menindak buruh kasar dari negara lain. Bahkan juga ia memohon pemerintah mencabut Perpres Nomer 20 Tahun 2018.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengemukakan, sejak mulai awal pemerintah keluarkan paket peraturan buat menarik investasi, pebisnis udah memperingatkan biar waspada terutama pada pemanfaatan tenaga kerja asing.
" Memang kita dari dahulu udah memperingatkan pemerintah, biar waspada bakal ada paket invetasi yg didalamnya termasuk juga tenaga kerja yg dibawa, " kata Sarman kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com.
Menurut Sarman, maksud investasi yg ada adalah buat menyiapkan lapangan kerja. Akan tetapi, apabila lapangan kerja tiada keterampilan privat diisi pekerja asing jadi bisa jadi ultimatum untuk anak bangsa.
Ia mengemukakan, walaupun investor mempekerjakan TKA yg punyai keahlian, namun perusahaan mesti melaksanakan ubah technologi, sampai kedepannya bakal serta anak bangsa yg dapat kuasai technologi.
Ia lantas menganjurkan, untuk menangkal serangan pekerja asing menyelesaikan pekerjaan non keterampilan, pemerintah mesti melaksanakan pengawasan, berkenaan banyaknya pekerja asing serta pekerjaan yg diperlukan.
Bukan buat pekerja kasar
Sekretaris Kabinet Pramono Anung berani bicara sejalan timbulnya diskusi terkait peraturan tenaga kerja asing. Ia memohon faksi yg keberatan buat membaca lebih dahulu Perpres pekerja asing sebelum memberikan komentar.
Ia menyatakan kehadiran perpres bukan buat meringankan masuknya pekerja asing ke Indonesia, namun cuma menyederhanakan administrasi.
" Jadi perihal yg berhubungan dengan TKA yg dipermudah itu administrasinya. Lantaran sejauh ini administrasinya sangat bertele-tele, setelah itu pengurusannya kelamaan, " kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 18 April 2018.
Menurut orang politik PDI Perjuangan ini, administrasi yg dipermudah itu cuma untuk tenaga kerja asing menengah ke atas. Umpamanya, mereka yg menduduki urutan eksekutif atau direktur dalam sesuatu perusahaan.
" Betul-betul tak terjalin dengan tenaga kerja non-skill. Ini cuma pada level medium ke atas, level eksekutif, jenderal eksekutif, setelah itu direktur, mereka-mereka yg bakal perpanjang izin kerjanya itu tak usah kembali ke Singapura, baru kesini, " papar ia.
2 dari 5 halaman
Utarakan Judicial Kupasan
Demonstrasi buruh_240414
Poto Gambaran Demonstrasi Buruh (Liputan6. com/Herman Zakharia)
Pengamat Ketenagakerjaan dari Kampus Gadjah Mada (UGM) , Susilo Andi Darma, mengatakan sesungguhnya udah ada peraturan yg mengontrol terkait tenaga kerja asing, ialah Undang-Undang (UU) Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Pada Masalah 45 dijelaskan pemberi kerja tenaga kerja asing mesti menunjuk tenaga kerja penduduk negara Indonesia jadi tenaga pendamping tenaga kerja asing yg dipekerjakan buat ubah technologi serta ubah keterampilan dari tenaga kerja asing.
BACA JUGA
Peringati May Day, Satu Juta Buruh Bakalan Kepung Istana Negara
Menaker Mohon Penduduk Gak Risaukan Perpres Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Bakalan Mengatur Prasyarat Tenaga Kerja Asing di RI
" TKA itu bisa masuk dalam skema ubah keterampilan, bukan buat pekerja yg tak ada pengetahuan atau non-skill. Mengapa mesti ada pekerja asing? Ya lantaran kita tak miliki keterampilan. Perumpamaannya di perusahaan technologi tinggi, seperti pertambangan, otomotif, " ujarnya kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com, Jakarta, Kamis (19/4/2018) .
Akan tetapi praktiknya, Andi menyatakan, pemerintah tak berkesinambungan dalam menempatkan ketetapan perundang-undangan itu. Bukannya investasi, tenaga kerja asing malahan menyerang Indonesia.
" Waktu saya ke Balikpapan, banyak pekerja dari China yg masuk kesana tiada didapati pemerintah. Ya itu, konteksnya investasi, " pungkasnya.
Bahkan juga Andi mengakui, banyak mahasiswanya tengah menelaah meriahnya tenaga kerja asing di Indonesia, satu diantaranya berubah menjadi pengajar bahasa Inggris. Walaupun sebenarnya, izin mereka jadi pelancong.
" Telah banyak ketetapan menteri (permen) ketenagakerjaan berkenaan pekerjaan spesifik yg dibiarkan buat asing. Hingga pendamping karaoke dapat dari asing, itu ada lebih kurang 10 permen yg mengontrol bab itu, " katanya.
Itu mempunyai arti, Andi menyebutkan, sejauh ini dengan UU Nomer 13 Tahun 2003 saja, pemerintah tak berkesinambungan dengan ketetapan itu. Lalu, ditambah lagi Perpres Nomer 20 Tahun 2018 dengan argumen bukan buat membuat jadi lebih mudah masuknya tenaga kerja asing, namun buat menyederhanakan izin penduduk asing yg kerja di Indonesia. Tentulah jabatan eksekutif ke atas.
Andi risau, Perpres 20 Tahun 2018 terkait pemanfaatan pekerja asing bakal bernasib sama seperti UU Nomer 13 Tahun 2003, sampai bakal mengintimidasi nasib banyak pekerja Indonesia.
Ia menganjurkan terhadap pemerintah buat kembali berkiblat pada UU Nomer 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
" Kembali saja ke UU, tidak perlu buat suatu yg baru. Berkesinambungan kerjakan UU yg udah ada lantaran mereka (pemerintah) buat peraturan populis namun menyebabkan kerusakan diri kita sendiri. Dikarenakan seakan-akan baru, walaupun sebenarnya telah banyak Permen yg dikeluarkan namun tak searah dengan UU, " terangnya.
Bahkan juga diakui dia banyak pemerhati atau pengamat ketenagakerjaan bakal bergerak ajukan permintaan judicial kupasan pada Perpres Nomer 20 Tahun 2018.
" Dari kawan-kawan asosiasi pengajar serta pemerhati ketenagakerjaan bakal melaksanakan judicial kupasan pada Perpres itu lantaran tidak pas UU Nomer 13 Tahun 2018, " katanya.
3 dari 5 halaman
Membuka lapangan kerja
Wakil presiden Jusuf Kalla
Wakil presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden (Wakil presiden) Jusuf Kalla memperjelas apabila ditekennya Perpres Nomer 20 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo bisa menambah lapangan kerja tambah banyak di Indonesia.
Ia mendeskripsikan, apabila ada satu tenaga kerja asing yg ada ke Tanah Air, sekurang-kurangnya bakal buka 100 lapangan pekerjaan. Sampai, industri di Tanah Air bisa berkembang lebih sangat cepat.
" Jadi hukumnya merupakan satu tenaga asing dapat buka paling kurang 100 lapangan pekerja. Bila tak ada tenaga asing itu tak ada lapangan kerja. Kurang lapangan kerja, " kata JK.
Ia menghalau dengan ditekennya Perpres itu bisa menyamai tenaga kerja Indonesia. Ia memberi contoh, tenaga kerja asing di Thailand 10 kali lipat jumlah dari tenaga asing yg berada pada Indonesia.
" Bukan menyamai tenaga kerja di Indonesia. Malahan mendukung tenaga kerja di Indonesia buat keterampilan sampai industri dapat maju. Sampai industri serta export Thailand lebih sebagian dari kita, " kata JK.
Setelah itu, JK pun memperjelas kalau tenaga kerja asing yg dimudahkan masuk ke Tanah Air berkenaan ketetapan itu yaitu banyak pekerja yg profesional, dengan keputusan status yang pasti.
infografis tenaga kerja asing di Indonesia
infografis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6. com/Triyasni)
4 dari 5 halaman
Gak Ancam Pekerja Lokal
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Beberapa ratus buruh Indonesia kerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012) . (AFP / ARIMAC WILANDER)
Kepala Seksi Ide Pemanfaatan TKA Ditjen Pembinaan Peletakan Tenaga Kerja & Peluasan Peluang Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Harry Ayusman memberi tambahan, dengan penyederhanaan ini bukanlah bermakna TKA dengan keahlian apa pun dapat dengan ringan masuk ke Indonesia.
" Perpres ini dikeluarkan buat membuat jadi lebih mudah namun bukan dalam mempunyai arti siapa lantas dapat kerja di Indonesia. Yg disederhanakan yaitu mekanismenya. Jadi tak bertele-tele. Dan yg kita datangkan terus yg pakar, " kata ia kala melakukan perbincangan dengan Liputan6. com.
Ia memperjelas, pemerintah akan mengontrol jabatan apakah saja yg dapat masuk serta kerja di Indonesia serta jabatan apa yg tak dapat. Jadi contoh, jabatan personalia dilarang buat diisi oleh TKA. " Perumpamaannya, dalam Undang-Undang mengemukakan jabatan yg berkenaan personalia, itu mesti hukumnya.
Yg bisa jabatan yg spesialis, jadi bagaimana kita menghadirkan TKA ini yg miliki kegunaan untuk tenaga kerja Indonesia, " ujarnya.
Sesaat berkenaan karena ada kegalauan apabila Perpres ini bakal bikin TKA membanjiri Indonesia serta mengintimidasi tenaga kerja lokal. Harry menanggung perihal itu akan tidak berlangsung. Menurutnya, ada penyederhanaan perizinan ini malahan bakal buka tambah banyak lapangan kerja di Tanah Air.
" Semangat dari Perpres ini yaitu penyederhanaan. Karena itu investor pengin buat ada ke Indonesia. Bila investasi bertambah, jadi peluang untuk tenaga kerja Indonesia kerja bertambah besar. Resikonya bukan peluang untuk tenaga kerja kita menyusutnya, malahan kita bawa investor buat ada serta mempekerjakan tenaga kerja kita, " ujar ia.
Menurut Harry, sesungguhnya TKA yg kerja di Indonesia tak punya sifat permanen, namun cuma sesaat. TKA ini kebanyakan diperlukan kala saat pembangunan pabrik dari investor, dan apabila udah tuntas jadi TKA itu bakal kembali lagi negaranya.
" Tenaga kerja asing pun kebanyakan dimanfaatkan buat waktu pendek, cuma karena buat pemasangan mesin. Umpamanya investor beli mesin dari Jerman, jadi ia diperlukan tenaga pemasangan mesin itu asal Jerman. Seusai ia tuntas bangun, condong tenaga kerja asing ini malahan mengalami penurunan. Jadi peluang untuk tenaga kerja Indonesia bertambah besar, " jelas ia.
5 dari 5 halaman
Peraturan turunan
spanduk grafis tenaga kerja asing di Indonesia
spanduk grafis tenaga kerja asing di Indonesia (Liputan6. com/Triyasni)
Pemerintah pun menyediakan peraturan turunan sejalan terbitnya Perpres Nomer 20 Tahun 2018 terkait Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing. Idenya bakal dituangkan lewat Ketetapan Menaker atau Ketentuan Menaker yg mengontrol terkait syarat-syarat, penyisihan, serta beberapa jenis jabatan yg diijinkan ataupun dilarang diduduki tenaga kerja asing.
“Kita cuma punyai waktu tiga bulan mesti tuntas buat terima saran dari banyak stakeholder biar lekas bakal jadi Kepmen atau Permen. Jangan sempat batasan waktu yg ditetapkan belum tuntas, " kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto. Simak Juga : contoh teks eksposisi
Ia mengatakan saran yg diperintah salah satunya tersangkut Perpres No 20 masalah 5 ayat (3) yg keluarkan bunyi dalam soal kementerian/instansi mengharuskan penyisihan serta kompetensi, atau melarang TKA buat jabatan spesifik, menteri/kepala instansi memberikan prasyarat atau larangan disebut terhadap menteri buat diputuskan.
Saran yang lain berkenaan Perpres masalah 6 ayat (3) terkait model jabatan, bagian serta tata trik pemanfaatan TKA serta masalah 10 ayat (1c) perihal pemberi kerja TKA tak mesti punyai RPTKA buat mempekerjakan TKA pada model pekerjaan yg diperlukan oleh pemerintah.
Hery pun memohon saran dari bagian seandainya ada prasyarat penyisihan serta kompetensi jabatan yg terdapat pada bagian, jabatan spesifik yg dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.
“Apabila memang benar ada, biar diungkapkan terhadap Kemnaker buat diputuskan dengan Kepmenaker terpaling lambatnya diungkapkan dalam akhir bulan Mei 2018. Prosedur pengawasan buat jabatan-jabatan sesuai sama kekuasaan K/L (kementerian serta instansi) biar dikupas seterusnya, “ ujarnya.
Direktur Jenderal Binapenta serta PKK Kemnaker, Maruli Hasoloan memberi tambahan pada dasarnya Perpres memiliki tujuan penyederhaan proses dengan terus menuruti syarat-syarat ketat. Ia mengharapkan lintas K/L pikirkan pemanfaatan TKA dari sisi syarat-syarat, larangan serta kepentingan bagian.
Artikel Terkait : teks eksplanasi
“Tapi harus selalu dipikir buat tambahkan daya saing, apa prasyarat yg ketat itu bakal membatasi atau menaikkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Bila udah dipikir, tolong diinfo ke kita, kelak kita bareng-bareng bikin Permenaker, “ papar ia
Comments
Post a Comment