Sejumlah 4 orang mesti pajak mendekam dibalik jeruji besi masa seminggu seusai Lebaran. Mereka bisa dibuktikan melaksanakan tindak pidana perpajakan yang memberikan kerugian negara keseluruhan sampai Rp 8, 59 miliar.
Lewat info sah otoritas pajak, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2019) , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat udah sah menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga mesti pajak itu.
Mereka udah melaksanakan tindak pidana perpajakan ialah dengan berniat menerbitkan serta atau memanfaatkan bukti setoran pajak yang tak berdasar pada transaksi sesungguhnya saat masa waktu 2013 hingga 2017.
Bukti setoran pajak itu berwujud surat setoran Pajak Pemasukan (PPh) Masalah 4 Ayat 2 atas transaksi jual beli/peralihan tanah serta bangunan yang memberikan kerugian negara sebesar Rp 4, 89 miliar.
Simak Juga : soal Mikrometer Sekrup
Bukti setoran ini tidak cuman memiliki fungsi jadi pelunasan pajak terutang atas transaksi penjualan tanah, pun sebagai satu diantara prasyarat yang dibutuhkan dalam pengerjaan akta jual beli tanah serta bangunan di kantor petinggi pengerjaan akta.
Di samping itu, bisa juga memiliki fungsi jadi pengurusan serta balik nama sertifikat di Tubuh Pertanahan Nasional, seperti dilansir lewat halaman sah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatan itu, Majelis Halim menjatuhkan vonis penjara terhadap seorang terdakwa saat 3 tahun 6 bulan penjara. Dan dua orang terdakwa yang lain, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara lantas menjatuhkan vonis bersalah pada pebisnis property, inisial AP, sebagai Direktur Khusus PT JSP yang berniat tak memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) .
Artike Terkait : pajak penjualan tanah
AP, dikatakan bahkan juga memberikan SPT tak benar serta tak komplet dalam masa waktu 2012 hingga 2014. Gara-gara tingkah lakunya itu, negara dikatakan alami kerugian sebesar Rp 3, 7 miliar.
Majelis Hakim lantas menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa saat tiga tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 7, 4 miliar.
Otoritas pajak menyatakan komitmennya buat terus melaksanakan usaha penegakan hukum, sama seperti udah tertuang dalam ide strategis Ditjen Pajak 2015 - 2019.
Proses penyelidikan dilaksanakan pada mesti pajak yang tertengarai melaksanakan tindak pidana perpajakan. Dua perkara ini sebagai tanggung jawab Ditjen Pajak buat menegakkan hukum di sektor perpajakan.
Selama 2018, tersebut keseluruhan kerugian negara hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan Ditjen Pajak pada pos penerimaan negara capai Rp 312 miliar. Sesaat buat denda pidana, capai Rp 605 miliar.
Lewat info sah otoritas pajak, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2019) , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat udah sah menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga mesti pajak itu.
Mereka udah melaksanakan tindak pidana perpajakan ialah dengan berniat menerbitkan serta atau memanfaatkan bukti setoran pajak yang tak berdasar pada transaksi sesungguhnya saat masa waktu 2013 hingga 2017.
Bukti setoran pajak itu berwujud surat setoran Pajak Pemasukan (PPh) Masalah 4 Ayat 2 atas transaksi jual beli/peralihan tanah serta bangunan yang memberikan kerugian negara sebesar Rp 4, 89 miliar.
Simak Juga : soal Mikrometer Sekrup
Bukti setoran ini tidak cuman memiliki fungsi jadi pelunasan pajak terutang atas transaksi penjualan tanah, pun sebagai satu diantara prasyarat yang dibutuhkan dalam pengerjaan akta jual beli tanah serta bangunan di kantor petinggi pengerjaan akta.
Di samping itu, bisa juga memiliki fungsi jadi pengurusan serta balik nama sertifikat di Tubuh Pertanahan Nasional, seperti dilansir lewat halaman sah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatan itu, Majelis Halim menjatuhkan vonis penjara terhadap seorang terdakwa saat 3 tahun 6 bulan penjara. Dan dua orang terdakwa yang lain, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Manado Sulawesi Utara lantas menjatuhkan vonis bersalah pada pebisnis property, inisial AP, sebagai Direktur Khusus PT JSP yang berniat tak memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) .
Artike Terkait : pajak penjualan tanah
AP, dikatakan bahkan juga memberikan SPT tak benar serta tak komplet dalam masa waktu 2012 hingga 2014. Gara-gara tingkah lakunya itu, negara dikatakan alami kerugian sebesar Rp 3, 7 miliar.
Majelis Hakim lantas menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa saat tiga tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 7, 4 miliar.
Otoritas pajak menyatakan komitmennya buat terus melaksanakan usaha penegakan hukum, sama seperti udah tertuang dalam ide strategis Ditjen Pajak 2015 - 2019.
Proses penyelidikan dilaksanakan pada mesti pajak yang tertengarai melaksanakan tindak pidana perpajakan. Dua perkara ini sebagai tanggung jawab Ditjen Pajak buat menegakkan hukum di sektor perpajakan.
Selama 2018, tersebut keseluruhan kerugian negara hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan Ditjen Pajak pada pos penerimaan negara capai Rp 312 miliar. Sesaat buat denda pidana, capai Rp 605 miliar.
Comments
Post a Comment