Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan batas baru Pemasukan Tak Mengenai Pajak (PTKP) pada Juni waktu depan bakal kurangi penerimaan pajak negara. Meski demikian, hal semacam itu kedepannya dikompensasi oleh usaha ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Penerimaan bakal turun namun bakal dikompensasi oleh Ditjen pajak dengan ekstensifikasi, ” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro kala dijumpai di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/4) .
Awal mulanya, Bambang udah memberitakan kalau PTKP bakal naik dari sekarang ini Rp36 juta 1 tahun atau Rp3 juta per bulan berubah menjadi Rp54 juta 1 tahun atau Rp4, 5 juta per bulan buat tahun pajak 2016. Dikatakan Bambang, jadi basic kenaikan PTKP yaitu bertambahnya penghasilan minimal pekerja di Indonesia.
Simak Juga : ptkp terbaru
Batas baru PTKP itu diprioritaskan buat mesti pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang. Sesaat, untuk WPOP yang udah berkeluarga atau menikah bakal sesuai banyaknya anak yang di tanggung.
Tidak cuman usaha ekstensifikasi, Bambang pun memajukan DJP Kemenkeu buat terus melaksanakan pengecekan pada WP baik tubuh ataupun orang pribadi buat menambah tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.
Berdasar pada data DJP, dari 252 juta jiwa masyarakat Indonesia, tersebut baru 11 prosen atau 27 juta jiwa yang punyai Nomor Inti Mesti Pajak (NPWP) . Dari 27 juta jiwa itu, didapati cuma 10 juta yang memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke DJP.
Hal semacam itu berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak dari WPOP tahun yang kemarin yang cuma tersebut Rp 9 triliun atau 1 prosen dari keseluruhan penerimaan pajak non migas, Rp1. 011 triliun.
Artikel Terkait : pengertian ppn
Seterusnya, Bambang mengatakan, penambahan PTKP bakal menaikkan perkembangan ekonomi sebesar 0, 16 prosen termasuk juga dari mengonsumsi rumah tangga serta aktivitas investasi.
“Kami mengharapkan (naiknya PTKP) ini dapat memberikan pada penambahan daya beli penduduk lantaran saat ini orang yang penghasilannya dibawah Rp4, 5 tak mesti bayar pajak. Jadi ia dapat gunakan buat mengonsumsi, ” pungkasnya.
Jadi kabar, kali terakhir, PTPK naik sebesar 48 prosen pada 1 Juli 2015 dari awalnya Rp 24, 3 juta 1 tahun atau lebih kurang Rp 2 juta per bulan berubah menjadi Rp36 juta 1 tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Sampai saat ini, batas PTKP dari mesti pajak yang menikah serta tiada tanggungan sebesar Rp72 juta. Dan mesti pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta buat tiap-tiap satu anak yang di tanggung.
“Penerimaan bakal turun namun bakal dikompensasi oleh Ditjen pajak dengan ekstensifikasi, ” kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro kala dijumpai di Kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/4) .
Awal mulanya, Bambang udah memberitakan kalau PTKP bakal naik dari sekarang ini Rp36 juta 1 tahun atau Rp3 juta per bulan berubah menjadi Rp54 juta 1 tahun atau Rp4, 5 juta per bulan buat tahun pajak 2016. Dikatakan Bambang, jadi basic kenaikan PTKP yaitu bertambahnya penghasilan minimal pekerja di Indonesia.
Simak Juga : ptkp terbaru
Batas baru PTKP itu diprioritaskan buat mesti pajak orang pribadi (WPOP) dengan status lajang. Sesaat, untuk WPOP yang udah berkeluarga atau menikah bakal sesuai banyaknya anak yang di tanggung.
Tidak cuman usaha ekstensifikasi, Bambang pun memajukan DJP Kemenkeu buat terus melaksanakan pengecekan pada WP baik tubuh ataupun orang pribadi buat menambah tingkat kepatuhan dalam membayar pajak.
Berdasar pada data DJP, dari 252 juta jiwa masyarakat Indonesia, tersebut baru 11 prosen atau 27 juta jiwa yang punyai Nomor Inti Mesti Pajak (NPWP) . Dari 27 juta jiwa itu, didapati cuma 10 juta yang memberikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke DJP.
Hal semacam itu berimplikasi pada rendahnya penerimaan pajak dari WPOP tahun yang kemarin yang cuma tersebut Rp 9 triliun atau 1 prosen dari keseluruhan penerimaan pajak non migas, Rp1. 011 triliun.
Artikel Terkait : pengertian ppn
Seterusnya, Bambang mengatakan, penambahan PTKP bakal menaikkan perkembangan ekonomi sebesar 0, 16 prosen termasuk juga dari mengonsumsi rumah tangga serta aktivitas investasi.
“Kami mengharapkan (naiknya PTKP) ini dapat memberikan pada penambahan daya beli penduduk lantaran saat ini orang yang penghasilannya dibawah Rp4, 5 tak mesti bayar pajak. Jadi ia dapat gunakan buat mengonsumsi, ” pungkasnya.
Jadi kabar, kali terakhir, PTPK naik sebesar 48 prosen pada 1 Juli 2015 dari awalnya Rp 24, 3 juta 1 tahun atau lebih kurang Rp 2 juta per bulan berubah menjadi Rp36 juta 1 tahun atau Rp 3 juta per bulan.
Sampai saat ini, batas PTKP dari mesti pajak yang menikah serta tiada tanggungan sebesar Rp72 juta. Dan mesti pajak yang menikah dengan tanggungan PTKP-nya dinaikan sebesar Rp3 juta buat tiap-tiap satu anak yang di tanggung.
Comments
Post a Comment