Skip to main content

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tak Layak Jadi Komoditas Politik, Unu Tanggapan Simaklah ICJR

Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menilainya jika masalah penyalahgunaan narkotika yg menyeret politisi Partai Demokrat Andi Arief seharusnya tdk jadikan komoditas politik. ICJR memaparkan, masalah ini gak setidaknya jadikan bahan serangan oleh beberapa tim politik saat Pemilu Presiden 2019 pada April yang akan datang. " Di dalam jaman kampanye waktu ini, pembincangan perihal ditangkapnya Andi Arief jadi komoditas politik yg malah dimanfaatkan buat sama sama serang, " kata Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu, lewat info terdaftar yg di terima Kompas. com, Rabu (6/3/2019) . Andi Arief paling akhir menjabat menjadi Wakil Ketua Sekretris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat. Tapi, waktu ini ia udah ajukan surat pengunduran diri sehabis tersandung masalah ini. Urutan Partai Demokrat dalam peta politik kesempatan ini adalah partai pengusung pasangan calon nomer urut 02, Prabowo-Sandi. Realitas ini dia yg lantas banyak dipakai tim lawan buat lemparkan serangan.
Artikel Terkait : contoh surat pengunduran diri

Walaupun sebenarnya, masalah penyalahgunaan narkotika yg menyeret politisi atau petinggi publik bukan baru pertama kali berlangsung. Awal kalinya, beberapa politisi dengan latar belakang bermacam parpol pernah juga dapat dibuktikan konsumsi obat-obatan terlarang. Contohnya, eks anggota Dewan Ahli Partai Golkar Indra Jaya Piliang, Kepala DPRD Buton Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN) La Usman, serta anggota DPRD Langkat dari Partai Nasdem Ibrahim Hasan. Baca pula : Lis Politisi serta Petinggi yg Terperangkap Masalah Narkoba Ini memperlihatkan jika politisi dari ke dua pihak, baik oposisi atau partisan pemerintah sempat jadi korban penyalahgunaan narkoba. " Sayangnya rumor yg diperdebatkan lantas malah membuat pemakaian narkotika menjadi komoditas politik yg melanjutkan stigmatisasi tidak baik buat pemakaian narkotika, " kata Erasmus. Lebih jauh, ICJR ikut menilainya perlakuan masalah narkoba dengan memakai pendekatan hukum pidana tdk efisien buat senantiasa digerakkan. Tdk ada satu lantas negara dalam dunia sukses mengatasi penyalahgunaan narkotika dengan menghukum pemakai narkotika Ada pendekatan beda yg lebih sama serta dipandang mujarab buat mendesak angka penyalahgunaan narkoba, yakni pendekatan kesehatan. " Pemerintah Indonesia, s/d ini hari jelas jadi satu diantaranya contoh tidak suksesnya kebijaksanaan tidak baik perlakuan narkotika yg lebih mengutamakan pemidanaan ketimbang kesehatan warga, " papar Erasmus. Ketimbang repot membuat penyalahgunaan narkoba oleh politisi menjadi bahan buat menyerang tim politik beda, ada perihal yg lebih utama buat dilihat oleh pemerintah, ialah perbaikan kebijaksanaan. Membuat perubahan perlakuan hukum sehubungan narkoba dari yg awal kalinya berpedoman pada pendekatan pidana, jadi pendekatan yg mengedepankan kesehatan warga.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi BBM Versi Terbaru 2019 Untuk Smartphone Android Kamu

Download aplikasi BBM untuk Android terupdate 2016. Di bawah ini kami sajikan panduan lengkap untuk mendownload aplikasi BBM for Android disertai dengan link resmi aplikasi BBM yang bisa anda dapatkan melalui Google Play Store. Saat ini aplikasi chatting marak di kalangan dunia, mulai dari Blackberry Messeger, Line, Whatsapp, We Chat, KakaoTalk dan masih banyak lagi namun sayangnya perlu anda ketahui bahwa tak semua aplikasi tersebut merupakan aplikasi asli untuk Android anda. Contohnya aplikasi BBM, telah banyak aplikasi BBM yang beredar di masyarakat dengan link link tidak jelas dan bukan aplikasi milik Android yang asli. Untuk itu, saya telah menyiapkan tata cara untuk mendownload aplikasi BBM untuk Android yang asli. Silahkan simak ulasan artikel pendidikan di bawah ini. Panduan cara mendownload aplikasi BBM for Android : 1.   Anda dapat mendownload melalui link us.blackberry.com/bbm.html . atau melalui BBM.com . Kemudian akan tersedia kolom email yang harus anda is...

Menperin Usung Globalisasi Industri, Hadiri WEF 2019

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengerjakan kunjungan kerja ke Davos, Swiss sepanjang empat hari, 22-25 Januari 2019. Agenda mewakili pemerintah Indonesia ini dalam rencana mengunjungi serta berubah menjadi narasumber pada 2019 World Economic Komunitas (WEF) Annual Meeting. “Bagi Indonesia, tentulah WEF adalah aktivitas utama lantaran dapat berubah menjadi media serta wahana bertukar pikiran juga sekaligus mengatur kembali kiat globalisasi ekonomi ke depan, ” ujarnya lewat info terdaftar yg di terima di Jakarta, Rabu (23/1/2019) . Simak Juga :  globalisasi Menurut Airlangga, tiap-tiap penyelenggaraan WEF, kebanyakan banyak peserta dapat menyaksikan beberapa isyarat pada perubahan ekonomi serta technologi teranyar dengan cara global serta terutama di sekian banyak negara maju. Dalam masalah ini ikut berkenaan dengan usaha tingkatkan bagian industri. “Makanya senantiasa dilaksanakan tiap-tiap awal tahun, lantaran berubah menjadi utama buat menavigasi perubahan-perubah...

Jangan Lewatkan Perpanjangan PKPU Tetap Duniatex Diputus 90 Hari

Seusai silang saran debitur serta kreditur bab penambahan waktu PKPU terus Duniatex, selanjutnya Majelis sah memotong perpanjangan saat 90 hari ke depan, ialah sampai 12 Februari 2020. Dalam ketetapan yang dibacakan pada Kamis (14/11) itu, majelis ikut membacakan sejumlah masukan perpanjangan yang udah di ajukan oleh banyak kreditur. Ujungnya, dengan penilaian kalau waktu 90 hari gak bakal melompati batasan waktu 270 hari yang diputuskan UU Kepailitan serta PKPU, majelis setuju memotong 90 hari atas masukan dari hakim pengawas. Simak juga : contoh proposal usaha lengkap Walaupun permintaan 120 harinya gak diwujudkan, kuasa hukum debitur Aji Wijaya mengemukakan yakin dapat menuntaskan proposal perdamaian dalam kurun waktu 90 hari. Dalam 30 hari pertama, babak awal faksi debitur tunggu nominasi dari banyak kreditur sehubungan dengan penentuan auditor yang bakal melaksanakan persediaan opname serta Agreed Upon Procedure pada rekening-rekening spesifik. Biar proses berjalan cepat, faks...