Surat tanah mungkin lebih terdengar asing ketimbang sertifikat tanah. Meskipun demikian, kedua-duanya saling punyai kegunaan jadi bukti otentik atas kepemilikan tanah/area untuk seorang.
Sedikitnya ada tiga model surat tanah yg tetap laku di Indonesia. Antara lain merupakan Petok D, girik, serta surat hijau atau lebih diketahui surat ijo. Apakah saja penjelasan dari semasing surat tanah ini?
Lihat Juga : contoh surat kuasa
Petok D
Petok D adalah satu diantaranya satu ketentuan buat pengkonversian tanah punya rutinitas ialah hak-hak yg berikan kekuasaan sama seperti, atau menyerupai dengan hak punya ialah hak-hak Agranisme gendom, punya yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan seterusnya dikonversi berubah menjadi tanah hak punya (Clausal 11 diktum ke 2 UUPA) .
Girik
Girik tidaklah suatu sertifikat namun isyarat kepemilikan tanah menurut hukum rutinitas. Kepemilikan ini gak tertulis di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangatlah riskan disengketakan.
Oleh sebab itu apabila sekarang Anda baru memahami kalau status kepemilikan tanah tetap sekedar girik, seharusnya lekas tempuh proses laku buat merubahnya berubah menjadi Sertifikat Hak Punya. Anda semestinya tidak akan ada soal menerpa di waktu mendatang, kan?
(Baca Kupasan Property dari Rumah. com yg disediakan dengan cara obyektif serta transparan hingga Anda bisa menilainya perincian material rumah, ide pembangunan infrastruktur di lebih kurang area, sampai perbandingan harga dengan rumah beda disekitarnya)
Jadi isyarat kepemilikan, girik bisa jadikan basic buat meminta hak atas tanah lantaran pada prinsipnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah rutinitas yg tak terdaftar. Masalah ini bisa disaksikan pada clausal 5 undang-undang Inti Agraria tahun 1960.
Ketentuan Rubah Girik Jadi SHM
Buat mengedit status tanah girik berubah menjadi Hak Punya, Anda bertindak sebagai pemohon mesti lewat beberapa proses di BPN lokasi ditempat di mulai dari :
Syarat-syarat
Formulir permintaan yg udah di isi serta diberi tanda tangan pemohon atau kuasanya diatas materai cukuplah
Surat Kuasa seandainya dikuasakan
Fotocopy ciri-ciri (KTP, KK) pemohon serta kuasa seandainya dikuasakan, yg udah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak punya rutinitas/sisa punya rutinitas
Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yg udah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket serta penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Sertakan bukti SSP/PPh sesuai keputusan
Info
Formulir permintaan menampung :
Ciri-ciri diri
Luas, letak serta pemanfaatan tanah yg dimohon
Pengakuan tanah tak sengketa
Pengakuan tanah dikuasai dengan cara fisik
(Bayar Pajak Bumi serta Bangunan saat ini lebih ringan lantaran dapat dilaksanakan dengan cara online. Lihat langkahnya di sini! )
Ongkos
Simulasi perhitungan ongkos buat tanah individual di DKI Jakarta dengan luas 100M2 merupakan sebagaimana berikut :
Ongkos Pengukuran : Rp124. 000
Ongkos Panitia : Rp354. 000
Ongkos Pendaftaran : Rp50. 000
Sedikitnya ada tiga model surat tanah yg tetap laku di Indonesia. Antara lain merupakan Petok D, girik, serta surat hijau atau lebih diketahui surat ijo. Apakah saja penjelasan dari semasing surat tanah ini?
Lihat Juga : contoh surat kuasa
Petok D
Petok D adalah satu diantaranya satu ketentuan buat pengkonversian tanah punya rutinitas ialah hak-hak yg berikan kekuasaan sama seperti, atau menyerupai dengan hak punya ialah hak-hak Agranisme gendom, punya yayasan bandar beni, hak atas druwe/druwe desa, pesini, grant, sultan dan seterusnya dikonversi berubah menjadi tanah hak punya (Clausal 11 diktum ke 2 UUPA) .
Girik
Girik tidaklah suatu sertifikat namun isyarat kepemilikan tanah menurut hukum rutinitas. Kepemilikan ini gak tertulis di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangatlah riskan disengketakan.
Oleh sebab itu apabila sekarang Anda baru memahami kalau status kepemilikan tanah tetap sekedar girik, seharusnya lekas tempuh proses laku buat merubahnya berubah menjadi Sertifikat Hak Punya. Anda semestinya tidak akan ada soal menerpa di waktu mendatang, kan?
(Baca Kupasan Property dari Rumah. com yg disediakan dengan cara obyektif serta transparan hingga Anda bisa menilainya perincian material rumah, ide pembangunan infrastruktur di lebih kurang area, sampai perbandingan harga dengan rumah beda disekitarnya)
Jadi isyarat kepemilikan, girik bisa jadikan basic buat meminta hak atas tanah lantaran pada prinsipnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah rutinitas yg tak terdaftar. Masalah ini bisa disaksikan pada clausal 5 undang-undang Inti Agraria tahun 1960.
Ketentuan Rubah Girik Jadi SHM
Buat mengedit status tanah girik berubah menjadi Hak Punya, Anda bertindak sebagai pemohon mesti lewat beberapa proses di BPN lokasi ditempat di mulai dari :
Syarat-syarat
Formulir permintaan yg udah di isi serta diberi tanda tangan pemohon atau kuasanya diatas materai cukuplah
Surat Kuasa seandainya dikuasakan
Fotocopy ciri-ciri (KTP, KK) pemohon serta kuasa seandainya dikuasakan, yg udah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti pemilikan tanah/alas hak punya rutinitas/sisa punya rutinitas
Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yg udah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket serta penyerahan bukti SSB (BPHTB)
Sertakan bukti SSP/PPh sesuai keputusan
Info
Formulir permintaan menampung :
Ciri-ciri diri
Luas, letak serta pemanfaatan tanah yg dimohon
Pengakuan tanah tak sengketa
Pengakuan tanah dikuasai dengan cara fisik
(Bayar Pajak Bumi serta Bangunan saat ini lebih ringan lantaran dapat dilaksanakan dengan cara online. Lihat langkahnya di sini! )
Ongkos
Simulasi perhitungan ongkos buat tanah individual di DKI Jakarta dengan luas 100M2 merupakan sebagaimana berikut :
Ongkos Pengukuran : Rp124. 000
Ongkos Panitia : Rp354. 000
Ongkos Pendaftaran : Rp50. 000
Comments
Post a Comment