Skip to main content

Beginilah Penyidik Polres Muna Hentikan Kasus Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Penyidik Polres Muna menyudahi pengumpulan bukti-bukti perkara perkiraan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mengerjakan peliputan di RSUD Muna pada 2017 waktu lalu.

Perkara ini diadukan Wartawan Kolaka Pos Ahmad Evendi ke Polres Muna dengan laporan polisi nomer : LP/79/III/2017/Sultra/SPKT Res Muna, 17 Maret 2017.

Penghentian masalah itu dikeluarkan sehabis beberapa puluh wartawan di Muna mengerjakan unjuk perasaan damai di muka Polres Muna menuntut Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga merampungkan masalah itu lantaran penyelidikannya udah berumur dua tahun.
Baca Juga : surat keterangan kerja

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga lewat Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengemukakan, argumen penyidik tak menaikan masalah itu ke babak penyelidikan serta menyudahi diolah pengumpulan bukti-bukti berkat ada dua versus info yg dikasihkan saksi pakar yg didatangkan penyidik Polres Muna. Ialah, Sudirman Duhari dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Muh Djufri Rachim dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) .

Ogen menyampaikan, saksi pakar PWI Sudirman mengemukakan asas jurnalistik (wartawan) mesti memperlihatkan ciri-ciri dan tujuan serta maksud kala ambil gambar sesuai sama Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 terkait Wartawan. Dalam clausal 7 ayat 2, wartawan ikuti serta mentaati asas jurnalistik.

Ke dua, seseorang jurnalis mesti mengapus poto yg diperoleh gara-gara tiada izin seandainya pemilik poto mohon dihapus. Lantaran, menurut PWI, yg diambil gambarnya mesti paham lebih dahulu siapa yg ambil gambar.

Tetap menurut PWI, wartawan yg mengerjakan pemungutan gambar dengan cara sembunyi-sembunyi itu tak dibenarkannya sesuai sama asas jurnalis.

Ke-tiga, unsur menghalang-halangi wartawan dalam mengerjakan peliputan sama seperti yg disebut dalam clausal 18 ayat 1 Undang-Undang nomer 40 tahun 1999 dibagi berubah menjadi dua sisi ialah dengan cara fisik ialah seseorang wartawan seperti dapatkan kekerasan, penganiayaan atau perampasan camera.

Dan, kekerasan non fisik, seseorang wartawan memperoleh perlakuan dengan banyak kata yg diikuti ultimatum.

“Keempat, perbuatan seorang yg memohon fotonya dihapus oleh wartawan serta seorang itu, PWI merasa tak mengerjakan perampasan, ” jelas Ogen, Rabu 27 Maret 2019.

Tidak sama dengan PWI, info saksi pakar dari AJI Djufri Rachim merasa yg dilaksanakan oleh Ahmad Evendi mengerjakan peliputan atau ambil gambar udah sesuai sama serta tidak langgar asas jurnalistik.

Ke dua, tindakan Sri Diamariati (terlapor) udah menghalang-halangi wartawan dalam mengerjakan kerja jurnalistik melanggar clausal 4, 2, serta 3 dan clausal 5 serta 6 Undang-Undang nomer 40 tahun 1999 terkait kemerdekaan wartawan.
Artikel Terkait : teks surat

“Video yg dikasihkan Ahmad Evendi, ketika kita (penyidik) mohon info pakar PWI (Sudirman) serta AJI itu kita putarkan. Kalau
mengapa dari kami mengemukakan ini belum cukuplah bukti serta minimnya alat bukti? Dari info AJI, ia tak jabarkan dengan cara terperinci. Ia jabarkan umumnya. Ia istilahnya kurang mendetail berkenaan apa yg ia berikan saran yg ia kasih sama kita. Hingga kita ambil ringkasan berpedoman pada pakar PWI, ” jelasnya.

Disamping itu, korban juga sekaligus pelapor Ahmad Evendi merasa penghentian pengumpulan bukti-bukti masalah yg dilaporkannya seperti dipaksakan.

Pertimbangannya penyidik membaca laporan perkiraan jurnalis membatasi dalam mencari atau meliput satu berita dari laporan Ahmad Evendi pada 16 April 2018.

“Hal ini lantas kami memohon klarifikasi lantaran moment perkiraan tindak pidana menghalang-halangi kerja wartawan dalam mengerjakan peliputan itu berlangsung pada 27 Maret 2017. Bukan 16 April 2018, ” jelasnya.

Lantas ketidakpasan beda ialah terdapat pada surat laporan perubahan hasil pengumpulan bukti-bukti yg dikasihkan penyidik terhadap pelapor ialah ditulis surat perintah pengumpulan bukti-bukti nomer : SP. Lidik/51/III/2017/Reskrim, tertanggal 7 Maret 2019.

“Penyidik menelpon saya, buat kembali lagi area reskrim buat ambil surat ke dua. Lantaran surat pertama ada kekeliruan pada tanggal serta tahunnya. Surat perintah pengumpulan bukti-bukti itu di mulai pada 27 Maret 2017. Bukan 7 maret 2019, ” katanya.

Pada 27 Maret 2019, Ahmad Evendi mengerjakan peliputan di RSUD Muna berkenaan perkiraan pungli.

Tetapi, kala ambil gambar di loket yg dikira tempat berlangsungnya pungutan liar, Ahmad jadi didatangi oleh pegawai diperintah biar fotonya dihapus.

Tidak cuman memohon meniadakan, sejumlah pegawai turut memajukan serta coba mengambil alat kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

Yuk Simak Jozef Kaban Kembali Gabung VW Group, Duduki Kepala Desain Merek Volkswagen

Volkswagen (VW) Kelompok udah memberitakan perubahan departemen rancangannya. Pergantian paling subtansial yaitu kembalinya Jozef Kaban. Pria asal Slovakia ini tak asing untuk produsen mobil Jerman. Ditulis dari Carscoops, Minggu (8/12/2019) , seusai tinggalkan VW Kelompok, ia sempat menduduki jabatan jadi kepala bentuk exterior Skoda pada 2008-2017. Simak juga : portofolio desain Setelah itu masuk dengan BMW Kelompok jadi kepala bentuk buat brand pokok BMW. Seterusnya, pada Maret 2019, masuk dengan Rolls-Royce. Akan tetapi, ia cuma bertahan enam bulan. Dalam andil barunya di VW Kelompok, Kaban bakal berperan sebagai kepala desainer brand Volkswagen Passenger Cars, berlaku mulai 1 Juli 2020. Urutan ini bakal dikosongkan Klaus Bischoff, yang bakal dipublikasikan jadi kepala bentuk VW Kelompok mulai 1 April 2020. Bacalah juga : Wanita Ini Kegemaran Koleksi Mobil McLaren Seharga Miliaran Rupiah, Ada Senna F1 Michael Mauer, yang sekarang ini mengepalai VW Kelompok Model serta de

Ini Dia Contoh Surat Lamaran CPNS 2019, Yuk Langsung Sontek

Kawan akrab Dream, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 udah dibuka. Ada barisan dokumen yang wajib disediakan buat diangkat serta dikirim kala pendaftaran CPNS 2019. Beberapa syarat-syarat yang diperintah salah satunya pindaian KTP, poto berwarna mempunyai ukuran 3x4, serta selfie dengan KTP, dan dokumen surat lamaran. Dari sejumlah dokumen peryaratan barusan, kamu barangkali paling bingung bikin surat lamaran CPNS 2019. Kawan akrab Dream untung apabila kementerian atau instansi yang dibidik udah menyiapkan contoh surat lamaran CPNS 2019 bersama formatnya. Simak juga :  contoh surat dinas Salah kementerian yang bikin contoh surat lamaran yaitu Kementerian Agama. Di surat lamaran, ada alamat surat yang diperuntukan terhadap Menteri Agama. Setelah itu, ada formulir data diri yang berisi nama, tempat serta tanggal lahir, agama, kewarganegaraan, pendidikan terkini, alamat, dan nomor telpon/telpon seluler yang dapat dihubungi. Setelah itu, pelamar mesti isi

Yuk Intip Kala Tom Hanks Menulis Bunga Rampai Cerpen

Dalam sesuatu acara amal, seseorang gadis muda yang baru-baru ini putus dari pacarnya berkesan pada suatu mesin tik tua : dipasarkan seharga cuma lima dolar serta tambah membuat tertarik. Kunjungannya ke acara amal itu selanjutnya disudahi dengan menggendong pulang mesin tik itu. Hingga di apartemen dia sedih. Tuts-tutsnya terhambat, spasinya kalut, serta belnya mati. Karena itu esoknya dia bawa mesin tik tua barunya itu ke suatu toko reparasi. Kembali dia dibuat sedih lantaran si reparatornya gak pengin sentuh mesin itu, ditambah lagi melakukan perbaikan. “Nona, saya melakukan perbaikan mesin-mesin. Namun ini? Ini mainan, ” kata pak tua penjaga toko dengan ketus. Simka juga : contoh cerpen persahabatan Dia lalu membuka mainan yang dikatakan mesin tik oleh si nona. Sekadar buat tunjukkan ucapannya. Tangannya lalu melambai-lambai pada rack pada dinding yang didereti serbaneka mesin tik. “Lihatlah. Semuanya ini mesin. Dibikin dari baja. Hasil karya insinyur. Dibuat di pabrik-pab