Skip to main content

Beginilah Penyidik Polres Muna Hentikan Kasus Perampasan Alat Kerja Jurnalis

Penyidik Polres Muna menyudahi pengumpulan bukti-bukti perkara perkiraan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalis dalam mengerjakan peliputan di RSUD Muna pada 2017 waktu lalu.

Perkara ini diadukan Wartawan Kolaka Pos Ahmad Evendi ke Polres Muna dengan laporan polisi nomer : LP/79/III/2017/Sultra/SPKT Res Muna, 17 Maret 2017.

Penghentian masalah itu dikeluarkan sehabis beberapa puluh wartawan di Muna mengerjakan unjuk perasaan damai di muka Polres Muna menuntut Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga merampungkan masalah itu lantaran penyelidikannya udah berumur dua tahun.
Baca Juga : surat keterangan kerja

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga lewat Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengemukakan, argumen penyidik tak menaikan masalah itu ke babak penyelidikan serta menyudahi diolah pengumpulan bukti-bukti berkat ada dua versus info yg dikasihkan saksi pakar yg didatangkan penyidik Polres Muna. Ialah, Sudirman Duhari dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Muh Djufri Rachim dari Aliansi Jurnalis Independent (AJI) .

Ogen menyampaikan, saksi pakar PWI Sudirman mengemukakan asas jurnalistik (wartawan) mesti memperlihatkan ciri-ciri dan tujuan serta maksud kala ambil gambar sesuai sama Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 terkait Wartawan. Dalam clausal 7 ayat 2, wartawan ikuti serta mentaati asas jurnalistik.

Ke dua, seseorang jurnalis mesti mengapus poto yg diperoleh gara-gara tiada izin seandainya pemilik poto mohon dihapus. Lantaran, menurut PWI, yg diambil gambarnya mesti paham lebih dahulu siapa yg ambil gambar.

Tetap menurut PWI, wartawan yg mengerjakan pemungutan gambar dengan cara sembunyi-sembunyi itu tak dibenarkannya sesuai sama asas jurnalis.

Ke-tiga, unsur menghalang-halangi wartawan dalam mengerjakan peliputan sama seperti yg disebut dalam clausal 18 ayat 1 Undang-Undang nomer 40 tahun 1999 dibagi berubah menjadi dua sisi ialah dengan cara fisik ialah seseorang wartawan seperti dapatkan kekerasan, penganiayaan atau perampasan camera.

Dan, kekerasan non fisik, seseorang wartawan memperoleh perlakuan dengan banyak kata yg diikuti ultimatum.

“Keempat, perbuatan seorang yg memohon fotonya dihapus oleh wartawan serta seorang itu, PWI merasa tak mengerjakan perampasan, ” jelas Ogen, Rabu 27 Maret 2019.

Tidak sama dengan PWI, info saksi pakar dari AJI Djufri Rachim merasa yg dilaksanakan oleh Ahmad Evendi mengerjakan peliputan atau ambil gambar udah sesuai sama serta tidak langgar asas jurnalistik.

Ke dua, tindakan Sri Diamariati (terlapor) udah menghalang-halangi wartawan dalam mengerjakan kerja jurnalistik melanggar clausal 4, 2, serta 3 dan clausal 5 serta 6 Undang-Undang nomer 40 tahun 1999 terkait kemerdekaan wartawan.
Artikel Terkait : teks surat

“Video yg dikasihkan Ahmad Evendi, ketika kita (penyidik) mohon info pakar PWI (Sudirman) serta AJI itu kita putarkan. Kalau
mengapa dari kami mengemukakan ini belum cukuplah bukti serta minimnya alat bukti? Dari info AJI, ia tak jabarkan dengan cara terperinci. Ia jabarkan umumnya. Ia istilahnya kurang mendetail berkenaan apa yg ia berikan saran yg ia kasih sama kita. Hingga kita ambil ringkasan berpedoman pada pakar PWI, ” jelasnya.

Disamping itu, korban juga sekaligus pelapor Ahmad Evendi merasa penghentian pengumpulan bukti-bukti masalah yg dilaporkannya seperti dipaksakan.

Pertimbangannya penyidik membaca laporan perkiraan jurnalis membatasi dalam mencari atau meliput satu berita dari laporan Ahmad Evendi pada 16 April 2018.

“Hal ini lantas kami memohon klarifikasi lantaran moment perkiraan tindak pidana menghalang-halangi kerja wartawan dalam mengerjakan peliputan itu berlangsung pada 27 Maret 2017. Bukan 16 April 2018, ” jelasnya.

Lantas ketidakpasan beda ialah terdapat pada surat laporan perubahan hasil pengumpulan bukti-bukti yg dikasihkan penyidik terhadap pelapor ialah ditulis surat perintah pengumpulan bukti-bukti nomer : SP. Lidik/51/III/2017/Reskrim, tertanggal 7 Maret 2019.

“Penyidik menelpon saya, buat kembali lagi area reskrim buat ambil surat ke dua. Lantaran surat pertama ada kekeliruan pada tanggal serta tahunnya. Surat perintah pengumpulan bukti-bukti itu di mulai pada 27 Maret 2017. Bukan 7 maret 2019, ” katanya.

Pada 27 Maret 2019, Ahmad Evendi mengerjakan peliputan di RSUD Muna berkenaan perkiraan pungli.

Tetapi, kala ambil gambar di loket yg dikira tempat berlangsungnya pungutan liar, Ahmad jadi didatangi oleh pegawai diperintah biar fotonya dihapus.

Tidak cuman memohon meniadakan, sejumlah pegawai turut memajukan serta coba mengambil alat kerjanya.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi BBM Versi Terbaru 2019 Untuk Smartphone Android Kamu

Download aplikasi BBM untuk Android terupdate 2016. Di bawah ini kami sajikan panduan lengkap untuk mendownload aplikasi BBM for Android disertai dengan link resmi aplikasi BBM yang bisa anda dapatkan melalui Google Play Store. Saat ini aplikasi chatting marak di kalangan dunia, mulai dari Blackberry Messeger, Line, Whatsapp, We Chat, KakaoTalk dan masih banyak lagi namun sayangnya perlu anda ketahui bahwa tak semua aplikasi tersebut merupakan aplikasi asli untuk Android anda. Contohnya aplikasi BBM, telah banyak aplikasi BBM yang beredar di masyarakat dengan link link tidak jelas dan bukan aplikasi milik Android yang asli. Untuk itu, saya telah menyiapkan tata cara untuk mendownload aplikasi BBM untuk Android yang asli. Silahkan simak ulasan artikel pendidikan di bawah ini. Panduan cara mendownload aplikasi BBM for Android : 1.   Anda dapat mendownload melalui link us.blackberry.com/bbm.html . atau melalui BBM.com . Kemudian akan tersedia kolom email yang harus anda is...

Ini Dia Penyebab Sri Mulyani Ungkap Alasan Subsidi Energi 2020 Susut

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan subsidi kekuatan dalam Perancangan Biaya Penerimaan serta Berbelanja Negara (RAPBN) 2020 mengalami penurunan lantaran dikontrol rujukan nilai rubah rupiah pada dolar Amerika Serikat (AS) serta harga komoditas. " Subsidi dalam APBN ini basisnya yaitu volume, disangkutkan di harga. Harga dikontrol nilai rubah serta harga komoditas, " ujar Sri Mulyani, Selasa (20/8) . Dalam RAPBN 2020, subsidi kekuatan turun berubah menjadi Rp137, 5 triliun dari prospek 2019 yg capai Rp142, 6 triliun. Subsidi ini terdiri dalam listrik, dan bahan bakar minyak (BBM) serta liquified Petroleum gas (LPG) . Simak Juga : volume tabung Penurunan terpenting berlangsung pada subsidi BBM serta LPG dari Rp90, 3 triliun berubah menjadi Rp75, 3 triliun. Disamping itu, listrik dinaikkan berubah menjadi Rp75, 3 triliun dari awalnya Rp90, 3 triliun. Mengenai, nilai rubah rupiah dalam RAPBN 2020 diputuskan di angka Rp14. 400 per dolar AS. Tempatnya lebih kuat ket...

Jangan Lewatkan Sebelum Lamar Kerja, Ketahui Perbedaan CV dan Resume

Kala melamar kerja, perusahaan tempat Anda melamar kebanyakan memohon Anda buat kirim Curriculum Vitae (CV) serta resume. Banyak dari Anda masih mungkin ada yang bingung, sesungguhnya apa ketaksamaan dari keduanya? Ditulis dari Smart-money. co, sama seperti dilansir dari Jobstreet, CV sebagai makna latin dari “cerita kehidupan”. Oleh sebab itu, perihal yang wajib tertulis dalam CV yaitu deskripsi detail terkait pengalaman, penyisihan, serta prestasi dalam soal akademis serta yang berkaitan pekerjaan. Simak juga : pengertian resume Anda bisa juga menuliskan kabar pribadi dalam CV, seperti status perkawinan, kewarganegaraan, tanggal lahir, serta poto. Sesaat resume yaitu dokumen berisi ikhtisar singkat perihal keahlian, penyisihan, serta pendidikan seorang. Apabila diumpamakan, resume bagai iklan singkat perihal siapa diri Anda, dan kenapa Anda perlu disebut jadi orang yang pas buat isikan urutan yang ada. Jadi ketaksamaan paling fundamental, CV yaitu deskripsi rangkaian serta dalam p...